Hubungi Kami untuk :


Pengadaan Sarana dan Prasarana kependidikan dari PAUD, TK, SD, SMp hingga SMA sesuai juknis dan juklak

Jumat, 15 April 2011

Pencairan Dana BOS Pendidikan 2011

Proses Pencairan Dana BOS Dipermudah PDF Print

Tuesday, 12 April 2011
JAKARTA– Pemerintah akan membenahi mekanisme penyaluran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di seluruh daerah. Rencananya, pencairan dana BOS mulai triwulan II 2011 akan dipermudah.


Bahkan,Wakil Presiden (Wapres) Boediono memerintahkan kementerian terkait membuka jalur khusus pencairan dana BOS.Hal ini diungkapkan Wapres Boediono saat memimpin rapat komite pendidikan dan evaluasi triwulan I 2011 dana BOS di Kantor Wapres, Jakarta, kemarin. Juru Bicara Wapres,Yopie Hidayat,mengatakan,salah satu kesimpulan dalam rapat komite pendidikan ini adalah adanya pembenahan mekanisme pencairan dana BOS.


Pembenahan itu di antaranya, pemerintah akan merevisi Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No13/2006 untuk memperkuat landasan hukum penyaluran dana BOS sehingga pemerintah daerah tidak ragu-ragu lagi dalam mencairkan dana BOS. Dalam revisi permendagri itu, ungkap Yopie,Wapres meminta adanya jalur khusus untuk penyaluran dana BOS.


Wapres menginginkan agar pencairan dana BOS tidak lagi menggunakan persyaratan penyusunan rencana kerja dan anggaran (RKA) di sekolah. Menurut Yopie, selama ini, sekolah negeri diwajibkan mengajukan RKA untuk dapat menggunakan dana BOS. Menurut dia,tidak semua sekolah dapat memenuhi persyaratan ini. Terutama untuk sekolah di daerah terpencil.“Mereka tidak memiliki petugas dan kemampuan administratif untuk menyusun RKA,”paparnya.


Di banyak daerah, ujarnya,penerapan ketentuan ini juga beragam. Ada daerah yang bahkan menuntut sekolah menyusun RKA secara detail sebelum memberikan dana BOS. Padahal, Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Pendidikan Nasional (Mendiknas) dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) tidak mensyaratkan RKA secara detail.“Karena itu,Wapres meminta agar persyaratan ini ditinjau ulang,” tegasnya.


Selain itu, pemerintah juga akan meminta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan( BPKP) untukturutmembantu menyusun mekanisme baru pencairan dana BOS ini.Dengan demikian dapat ditemukan mekanisme yang cepat dan mudah serta tidak melanggar ketentuan penggunaan anggaran dan menimbulkan masalah hukum di kemudian hari.


Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Nasional Armida Alisjahbana mengatakan, keterlambatan penyaluran dana BOS di daerah tidak menyurutkan pemerintah untuk tetap konsisten dalam melaksanakan desentralisasi dana pendidikan melalui transfer dana ke daerah. “Jadi, secara prinsip dana BOS ini memang harus didesentralisasikan, ditransfer ke daerah, dan ini sudah betul. Tinggal sekarang masalah implementasi, ini kanbanyak masalah implementasi, yadiselesaikan saja kalau ada kekurangan-kekurangan itu,”tegasnya. neneng zubaidah/ant         



 
 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar